Peringkas – NPM Andrianto Chandra – 20212849
Tanggal 28 Mei 2014
Topik Perlindungan Hak-Hak Konsumen Terhadap Penggunaan Produk Provider Telekomunikasi di Indonesia

 

Penulis Adery P. Winter
Tahun 2013

 

Landasan Teori Landasan  teori yang ditulis Adery P.Winter  Penyelenggara Produk Provider Telekomunikasi sebagai pelaku usaha melakukan kontak dengan konsumen berdasarkan adanya tujuan tertentu yang sudah direncanakan (termasuk keuntungan sebanyak-banyaknya dengan peningkatan produktifitas dan efisiensi), sedangkan konsumen mempunyai hubungan dengan produsen didasarkan adanya tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup. Berbagai macam keluhan dari rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap produk tertentu sampai ke pelayanan jasa tertentu yang tidak memadai atau mengecewakan. Rasa ketidakpuasan tersebut dapat berkembang menjadi konflik yang dialami oleh masyarakat, yang dalam hal ini adalah konsumen.
Metode dan Subjek Jurnal yang dituliskan Adery P.Winter  menggunakan metode membandingkan dari semua sumber yang didapatkan dengan menggunakan subjek buku dan internet. Dalam buku menjelaskan tentang bagaimana UU yang digunakan jika ada hal menyimpang ke arah hukum. Sedangkan internet untuk membedakan dari sumber – sumber yang didapat. Sehinga dalam jurnal ini dapat dibuat.
Pembahasan Dalam jurnal ini membahas tentang Hak-Hak Konsumen tentunya tidak terlepas dengan Kewajiban Pelaku Usaha, lebih lanjut lagi membicarakan tentang Hak Konsumen dan Kewajiban Pelaku Usaha tentunya tidak akan terlepas dengan Kewajiban Konsumen dan Hak Pelaku Usaha. Sehubungan dengan Hak dan Kewajiban Konsumen serta Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, hal ini telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Ketidak-berpihakan terhadap konsumen menunjukkan lemahnya pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dalam memberikan peluang keadilan di dalam penegakan Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha dan Konsumen dalam transaksi Barang. Tataran lapangan menunjukkan persaingan antar para pelaku usaha penyelenggara produk provider telekomunikasi di Indonesia seringkali menyebabkan kerugian bagi konsumen. Tiga operator ponsel GSM di Indonesia seakan-akan bersaing untuk merebut pelanggan atau pengguna kartu prabayar yang dihasilkannya. Telkomsel, Satelindo, dan Exelcomindo bersaing untuk memperebutkan pasar seluler dengan melempar produk kartu prabaar (pre-paid) yang menawarkan keunggulan masing-masing. Telkomsel lebih dulu melempar produknya dengan nama Simpati, Exelcomindo dengan Pro-Xl, dan Satelindo dengan andalannya Mentari.

Berdasarkan rumusan demikian, dapat dikatakan bahwa pertanggung-jawaban hukum adalah: Suatu keadaan wajib atau kewajiban untuk menanggung segala sesuatu secara hukum jika terjadi sesuatu yang boleh dituntut, dipersalahkan ataupun diperkirakan sebagai akibat dari sikap pihak sendiri. Transaksi konsumen merupakan suatu perikatan, yaitu: perikatan keperdataan. Dalam kaca mata hukum perdata, perikatan transaksi konsumen itu tidak serta merta terjadi begitu saja. Perikatan konsumen merupakan pelaksanaan dari perikatan sebelumnya, yang dapat disebut pratransaksi konsumen. Setelah transaksi konsumen dilaksanakan, masih ada perikatan lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak, yang dapat disebut pasca transaksi konsumen atau transaksi purnajual. Prinsip tanggung jawab merupakan perihal yang sangat penting yang harus diperhatikan oleh Penyelenggara Produk Provider Telekomunikasi dalam masalah perlindungan konsumen, karena diperlukan kehati-hatian dan analisis siapakah yang harus bertanggung jawab dan seberapa jauh tanggung jawab dapat dibebankan kepada pihak-pihak terkait, yaitu Penyelenggara Produk Provider Telekomunikasi sebagai pelaku usaha. Pertanggung jawaban produk merupakan pertanggungjawaban dari kaum produsen atau Penyelenggara Produk Provider Telekomunikasi sebagai pelaku usaha terhadap kerugian yang disebabkan barang-barangnya yang telah diserahkan/dipasarkan.

Kesimpulan  Dari jurnal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa yang murah itu belum tentu efisien, tapi yang efisien itu pasti murah. Dengan demikian, apalah artinya harga prabayar yang murah jika pada saat digunakan sering terputus, atau kualitas suaranya jelek, cakupnya terbatas, dan sebagainya. Masyarakat umumnya sering terjebak pada kesan pertama, dengan harga murah, sering terjebak pada kesan pertama, dengan harga murah, tetapi kualitasnya tidak dapat memuaskan penggunanya.

 

 

Tinggalkan komentar